TUGAS MAKALAH
TEORI HUKUM KONSTITUSI
DOSEN
( Dr. MARCUS LUKMAN, SH, MH.)
JUDUL
NEGARA HUKUM
ORIENTASI KESEJAHTERAAN
(WELFARE STATE)
Oleh : Tri Tejonarko
NIM :
10.051.0063 M
PROGRAM PASCA SARJANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BHAYANGKARA
SURABAYA
2012
NEGARA HUKUM
ORIENTASI KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)
I.
Pengantar
Negara Hukum dikenal dengan istilah Rechtstaat
(Bld). Negara kita yang menganut sistem hukum Civil Law System, dilatar belakangi sejarah jajahan Belanda. Dalam
perkembangannnya konsep Negara Hukum di Indonesia, mengalami pasang surut
implementasi ditingkat realitas das sein (Ing).[1]
Konsep Negara Hukum, diatur
dalam UUD 45, penjelasan pasal 1 ayat (3) yakni Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtstaat).
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan atas
negara kekuasaan (machtstaat) atau berdasarkan kekuasaan belaka.[2]
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,SH, Prinsip-prinsip Negara Hukum, ada 12 ciri
penting , yakni : 1. Supremasi Hukum, 2. Persamaan dalam Hukum, 3. Asas
Legalitas, 4. Pembatasan Kekuasaan, 5. Eksekutif Independen, 6. Peradilan bebas
tidak memihak, 7. Peradilan Tata Usaha Negara, 8. Peradilan Tata Negara, 9.
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), 10. Demokratis, 11. Sarana mewujudkan
tujuan Negara, 12. Transparansi dan kontrol sosial.[3]
Teori yang mendasari konsep negara hukum kita, adalah menganut teori hukum konstitusi, Montesquieu dengan konsep Trias Politica, adalah pembagian kekuasaan
negara kedalam 3 (tiga) yakni,
Eksekutif, Legislatif, Yudikatif.[4]
Tetapi UUD 45, tidak sepenuhnya menganut pembagian
kekuasaan negara tersebut secara mutlak.
Artinya masih ada pendistribusian atau pendelegasian sebagian kekuasaan antar
lembaga negara itu, tidak terpisah sama
sekali.
Pengertian konstitusi yang dianut
UUD 45 adalah pemikiran sosiologis – politis. Sesuai pendapatnya F. Lassalle, bukunya Uber Verfangssungswesen. UUD 45 adalah
hukum dasar yang tertulis, karena ada UUD sebagai hukum dasar yang tidak
tertulis, kebiasaan yang terpelihara penyelenggara negara tidak tertulis. [5]
Permasalahan :
1. Bagaimanakah
konsep negara hukum Indonesia?
2. Teori hukum
apakah yang dipakai sebagai landasan
dari konsep negara hukum kita?
3. Bagaimanakah
konsep hubungan negara hukum dengan kedaulatan ?
4. Bagaimanakah
implementasi konsep negara hukum tersebut dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat
?
Hipotesa :
Dalam implementasinya ternyata konsep negara hukum di Indonesia, masih
sebatas dalam konsep konstitusi secara formal prosedural. Dengan terbentuknya
lembaga Negara, yaitu Presiden, DPR, MA & MK. Tetapi, implementasi secara kontekstual dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, masih
jauh dari tujuan cita-cita konstitusi
UUD 45. Justru sebaliknya perwujudan cita - cita UUD 45, masih diintrepretasikan
dengan paham konstitusi liberalisme.
Latar belakang.
Orde lama dengan dikenal demokrasi terpimpinnya ala-Presiden Soekarno.
Dengan model kepemimpinan figur kuat
dan program yang lemah. Kepemimpinan
yang kuat sampai mengangkat Presiden seumur hidup, mengalahkan konsep negara
Hukum dalam UUD 45 itu sendiri.
Soeharto dengan model kepemimpinan program kuat figur lemah, jatuh dilengserkan
program sendiri yang tidak tercapai, senjata makan tuan. Rakyat dibebani hutang
s/d sekarang ± 8 (delapan) juta per/ jiwa, sampai bayi baru
lahir-pun dibebani hutang? Program pembangunan
dikenal dengan tinggal landas, menjadi tinggal kandas. Era Reformasi, transisi
kepemimpinan, BJ. Habibie, Gus Dur, Megawati,
masih berupaya mencari pola implementasi konsep Negara Hukum. NKRI lepas (Timor Leste) oleh kepemimpinan BJ.
Habibie, sampai Gus DUR ada wacana menjual pulau untuk membayar hutang.
Setelah memulai program membayar hutang Luar Negeri, hutang mulai
berkurang keburu kepemimpinan Megawati jatuh kalah dalam Pemilu 2004. Rakyat
ternyata masih terkesima dengan figur dan bukan program. Figur Presiden Susilo
Bambang Yudhojono masih dengan politik pencitraannya. Rakyat hanya diberi makan
harapan-harapan program semata. Belum kepada
tarap implementasi program secara riil.
Di era Reformasi ini, dengan semangat memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme),
seolah harapan besar sebuah “eufhoria”
dipanggulkan dipundak Pemerintah saat
ini. Terwujudnya, konsep sebuah negara hukum untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat
bakal tercapai. Konsep negara hukum berorientasi terwujudnya kesejahteraan rakyat
( Welfare state) menjadi impian dan cita-cita bangsa.
UUD 45 dengan konsep negara hukum, merupakan hasil karya bentuk sebuah
negara moderen. Namun, apakah negara hukum hanya sekedar konseptual semata . Bagaimanakah implementasi konsep negara hukum,
antara Recht Idea dalam tataran das
sollen, dengan terwujudnya cita-cita kesejahteraan, sebagai implementasi empiris dalam tataran realitas das sein. Masih perlu kita pertanyakan
kembali. Realita jarak antara harapan dengan kenyataan, yakni tujuan negara hukum masih bias, menjadi melenceng atau kehilangan arah
dari tujuan kesejahteraan.
Isu terkini
Kenyataan secara empiris dalam
perkembangan terakhir, isu publik munculnya kasus konflik agraria, Mesuji,
Bima, Aceh, Papua. Akar permasalahan bangsa, tentang konsep Negara Hukum, perlu kita pertanyakan
kembali. Konsep negara hukum masih belum
berjalan sebagaimana mestinya. Faktor kekuasaan, kepentingan politik,
kepentingan individu/kelompok masih
mengalahkan kepentingan umum sesuai paham sosialistik, yang dianut paham cita-cita
UUD 45. [6]
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta Nurcholis Hidayat menyatakan hukum di Indonesia sudah tercederai. Hal tersebut
dikatakan Nurcholis dalam diskusi catatan akhir tahun yang digelar di kantor
LBH, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa (20/12/2011). "Kita mempertanyakan
kembali negara hukum di Indonesia yang tercederai," katanya. Menurutnya,
Indonesia sebagai negara hukum harus dikaji ulang. Pasalnya, dia menilai hukum
yang ada di Indonesia tidak berjalan dengan semestinya. Dia mencontohkan
maraknya aparat penegak hukum yang memberi sanksi pengusaha seenaknya. Selain
itu wali kota, pengusaha dan polisi juga kerap menjadi calo tanah.
"Harusnya jalankan putusan-putusan hukum (Indonesia sebagai negara hukum).
Jangan ada oligarki politik berkawin dengan kekuasaan kehakiman yang
korup," tegasnya.[7]
Jakarta
- Siswa SD di
Sang Hiang, Lebak, Banten, mesti meniti jembatan rusak untuk bersekolah. Para
siswa SD ini harus menyambung nyawa sekadar untuk meraih ilmu. Kondisi ini pun
disesalkan oleh DPR. Wakil Ketua DPR Bidang Kesra Taufik Kurniawan meminta
Bupati setempat untuk patungan terlebih dahulu membangun jembatan yang rusak akibat
banjir tersebut. "Tadi pagi juga melihat ada berita anak-anak SD sangat
memprihatinkan mau berangkat sekolah harus meniti jembatan gantung yang sudah
putus. Tolong di Banten Pak Bupati tanggap darurat. Urunan dulu deh," ujar
Taufik kepada detikcom, Jumat (20/1/2012). Judul seakan Indonesia belum
merdeka, tiada pemimpin.[8]
Sebagian contoh, opini publik, konsep negara hukum masih tergantung
individu atau kepentingan kelompok, sangat dipengaruhi kekuasaan. Belum
menyentuh untuk kepentingan kesejahteraan Rakyat. Masih ada kesenjangan sosial,
pemarjinalan rakyat lemah secara terlembaga. Hukum sangat lemah terhadap kaum
Pemodal/kaya, borjuis/penguasa, tetapi sebaliknya hukum sangat garang terhadap
yang lemah. Tidak ada keberpihakan hukum
& keadilan bagi kaum lemah/marjinal.
Netralitas konsep idiologi paham
liberal - kapitalistik, sosialistik. Tergantung kepada pemakainya (user). Konsep negara hukum berlandaskan paham falsafah
ideologi Pancasila. Ketergantungan kepada user, yakni pemegang
kekuasaan Eksekutif, Legislatif, & Yudikatif. [9]
Meskipun, kita tidak menganut konsep
paham pemisahan kekuasaan secara tegas dari
masing-masing lembaga negara itu. Menurut
teori Montesquieu dengan konsep Trias
Politica-nya, tetapi salah satu
indikator tanggung jawab beban berhasil
dan tidaknya konsep negara hukum Republik Indonesia, dalam perwujudannya berada
dibawah kewenangannya.
II.
Pembahasan
Kebijakan & Strategi.
Pada dasar landasan, tujuan negara
hukum dalam Pembukaan UUD 45, ...” memajukan kesejahteraan umum...”, UUD 45 itu sendiri yakni pasal 28-A
...”setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya...”.
Dan konsep ekonomi, bagaimanakah yang dianut oleh UUD 45. BAB XIV Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan sosial, pasal 33.[10]
Jika diamati dari perspektif aliran ekonomi maka
konsep negara kesejahteraan berada di “tengah” dimana negara mengakui mekanisme
pasar ( play of the market forces ) yang ditujukan untuk mencapai
kesejahteraan bersama ( social prosperity ) yang didorong oleh pemerintahan
yang berkuasa ( politics and administration ).
Sekilas, konsep negara kesejahteraan mengandung
intisari yang sama dengan konsep ekonomi pasar sosial ( soziale
martkwirtschaft ) yang digagas oleh kaum progresif kerakyatan. Ide tersebut
dibangun atas dasar ekonomi pasar yang kompetitif dimana inisiatif bebas setiap
individu di bidang ekonomi yang
dipilihnya secara bebas dijamin, dengan tetap mengandung “unsur” sosial yaitu
adanya prakondisi kerangka kelembagaan yang menjamin persaingan yang ada sehingga
pencapaian individu dalam seluruh bidang kemajuan masyarakat terjamin bersamaan
dengan sistem perlindungan sosial untuk lapisan yang secara ekonomi lemah.[11]
Penegasan di dalam UUD 1945, inti
tugas pemerintah suatu negara adalah membangun kesejahteraan rakyat. Tujuan dan dasar negara sebagaimana tertuang
pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945 disebutkan
juga bahwa tujuan negara Indonesia antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membangun kesejahteraan umum. Sedangkan sebagai landasan filosofi, sila ke-5 dari Pancasila sebagai dasar negara
adalah “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Penegasan tujuan dan
dasar negara itu tidak memberi arti lain bahwa tugas pemerintah Indonesia
adalah menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Maka jika amandemen UUD 45 , menjadi UUD 2002, adalah intervensi
asing, menyebabkan kehidupan bernegara mengarah kepada individualisme, materialisme, liberalisme, sehingga jauh dari
masyarakat adil dan makmur. Karena dianggap amandemen UUD 45 menjadi UUD tahun 2002, telah melenceng dari tujuan negara. Paham ideologi konstitusi liberalisme, yang
berlandaskan teori hukum JOHN LOCKE, mengagungkan hak-hak individualisme (life, freedom, proprietary right) ,
bertentangan dengan paham ideologi Pancasila.[12]
Perlu langkah-langkah strategis,
upaya kembali ke UUD 45. Sekelompok gerakan
yang menamakan “gerakan Revolusi Nurani”, Komite Nasional Penyelamat
Pancasila & UUD 45 , Presidium Komisi Nasional yang dipimpin Alm. KH. Abdurrahman
Wahid ( GUS DUR) dkk. Dengan berbagai
pendapat ahli melalui Dekrit, Restorasi Amandemen UUD 45 (Prof. Dimyati
Hartono), Komisi Konstitusi Independen (Prof.Dr.Jimly
Asshiddiqie).[13]
Strategi terwujudnya Negara hukum
adalah pengejawantahan dari kedaulatan
eksternal dan internal bangsa itu sendiri.
Kedaulatan eksternal terjaganya, pilar NKRI merupakan salah satu pilar
kita dalam berbangsa, di samping tiga pilar lainnya yaitu Pancasila, UUD 1945,
dan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, jika empat pilar itu digali lebih dalam
lagi maknanya maka akan menghasilkan empat hal yang turut menyokong bagi
terealisasikannya kesejahteraan bangsa,
sebagai wujud kedaulatan internal. [14]
III.
Penutup
1. Kesimpulan :
A.
Konsep Negara Hukum, diatur dalam UUD 45, ada 12 ciri penting prinsip negara, yakni :
1. Supremasi Hukum, 2.Persamaan dalam Hukum, 3.Asas Legalitas, 4. Pembatasan
Kekuasaan, 5. Eksekutif Independen, 6, Peradilan bebas tidak memihak,
7.Peradilan Tata Usaha Negara, 8. Peradilan Tata Negara, 9. Perlindungan HAM,
10.Demokratis, 11.Sarana mewujudkan tujuan Negara, 12. Transparansi dan kontrol
sosial.
B.
Amandemen UUD 45 , menjadi UUD
2002, telah melenceng dari tujuan negara karena
intervensi asing, menyebabkan kehidupan bernegara mengarah kepada individualisme, materialisme, liberalisme,
sehingga jauh dari tujuan masyarakat adil dan makmur, untuk kesejahteraan
rakyat. Bertentangan dengan paham ideologi
Pancasila.
2. Rekomendasi
Perlu langkah-langkah strategis,
upaya kembali ke UUD 45. Dapat melalui berbagai teknis pembentukan seperti, Dekrit, Restorasi Amandemen UUD 45 , Komisi
Konstitusi Independen, Panitia Ad Hock
MPR khusus menyiapkan Amandemen UUD 45.
[1]
Dr.Marcus Lukman, SH, MH, Kuliah Teori Hukum & Konstitusi, Pasca Sarjana
FH-UBHARA Surabaya, 16/1/2011.
[2]
Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, Prinsip-prinsip Negara Hukum, http://www.indopos.co.id/index.php/berita-indo-rewiew/8299-konstitusi-dan-nkri-bagi-kesejahteraan-bangsa.html.
[3]
Ibid.
[4] Dr.Marcus Lukman, Sh, MH, Materi Kuliah Teori
Hukum & Konstitusi, hal.30.
[5]
Prof.Dr.H.Dahlan Thaib, SH, Msi. Dkk, Teori & Hukum Konstitusi, Pt.Raja Grafindo
Persada, Cet.2011, hal,10.
[6] Op cit, Dr.Marcus Lukman,
SH, MH, Kuliah Teori Hukum & Konstitusi, Pasca Sarjana FH-UBHARA Surabaya,
16/1/2011.
[9]
Op cit, Dr.Marcus Lukman, SH, MH, Kuliah Teori Hukum & Konstitusi, Pasca
Sarjana FH-UBHARA Surabaya, 16/1/2011.
[10]
Op. Cit, Dr.Marcus Lukman, Sh, MH, Materi Kuliah Teori Hukum & Konstitusi,
hal.20-24.
[11]
Sonny Mumbunan, tulisan 2007, negara
hukum kesejahteraan - Penelusuran Google, 21/2/2012.
[12] Bernard L. Tanya, Kuliah
Teori Hukum, Pasca Sarjana FH-UBHARA Surabaya, 2011.
[13] Op.Cit., Prof.Dr.H.Dahlan
Thaib, SH, Msi. Dkk, Teori & Hukum Konstitusi, hal.146-147.
[14] Op cit, Dr.Marcus Lukman,
SH, MH, Kuliah Teori Hukum & Konstitusi, Pasca Sarjana FH-UBHARA Surabaya,
16/1/2011.
Tambahkan komentar