TUGAS MAKALAH
TEORI HUKUM KONSTITUSI
DOSEN
( Dr. MARCUS LUKMAN, SH, MH.)

JUDUL
         NEGARA HUKUM
          ORIENTASI  KESEJAHTERAAN
        (WELFARE STATE)
logo-ubhara-surabaya



Oleh   : Tri Tejonarko
NIM        : 10.051.0063 M

PROGRAM PASCA SARJANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BHAYANGKARA
SURABAYA
2012

         NEGARA HUKUM
          ORIENTASI  KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)
I.                    Pengantar
Negara Hukum dikenal dengan istilah Rechtstaat (Bld). Negara kita yang menganut sistem hukum Civil Law System, dilatar belakangi sejarah jajahan Belanda. Dalam perkembangannnya konsep Negara Hukum di Indonesia, mengalami pasang surut implementasi ditingkat realitas  das sein (Ing).[1]
Konsep Negara Hukum,  diatur dalam UUD 45, penjelasan pasal 1 ayat (3) yakni Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat). Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan atas negara kekuasaan (machtstaat)  atau berdasarkan kekuasaan belaka.[2]
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,SH,  Prinsip-prinsip Negara Hukum, ada 12 ciri penting , yakni : 1. Supremasi Hukum, 2. Persamaan dalam Hukum, 3. Asas Legalitas, 4. Pembatasan Kekuasaan, 5. Eksekutif Independen, 6. Peradilan bebas tidak memihak, 7. Peradilan Tata Usaha Negara, 8. Peradilan Tata Negara, 9. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), 10. Demokratis, 11. Sarana mewujudkan tujuan Negara, 12. Transparansi dan kontrol sosial.[3]
Teori yang mendasari konsep negara hukum kita,  adalah menganut teori hukum konstitusi, Montesquieu dengan konsep Trias Politica, adalah pembagian kekuasaan negara kedalam 3 (tiga)  yakni, Eksekutif, Legislatif, Yudikatif.[4]  Tetapi UUD 45,  tidak sepenuhnya menganut pembagian kekuasaan  negara tersebut secara mutlak. Artinya masih ada pendistribusian atau pendelegasian sebagian kekuasaan antar lembaga negara  itu, tidak terpisah sama sekali.
Pengertian konstitusi yang dianut  UUD 45 adalah pemikiran sosiologis – politis. Sesuai pendapatnya F. Lassalle, bukunya Uber Verfangssungswesen. UUD 45 adalah hukum dasar yang tertulis, karena ada UUD sebagai hukum dasar yang tidak tertulis, kebiasaan yang terpelihara penyelenggara negara tidak tertulis. [5]

Permasalahan :
1.      Bagaimanakah konsep negara hukum Indonesia?
2.      Teori hukum apakah yang dipakai sebagai landasan  dari konsep negara hukum kita?
3.      Bagaimanakah konsep hubungan negara hukum dengan kedaulatan ?
4.      Bagaimanakah implementasi konsep negara hukum tersebut dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat ?
Hipotesa :
Dalam implementasinya ternyata konsep negara hukum di Indonesia, masih sebatas dalam konsep konstitusi secara formal prosedural. Dengan terbentuknya lembaga Negara, yaitu Presiden, DPR, MA & MK. Tetapi,  implementasi secara kontekstual  dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, masih jauh dari  tujuan cita-cita konstitusi UUD 45. Justru sebaliknya perwujudan cita - cita UUD 45, masih diintrepretasikan dengan   paham konstitusi liberalisme.
Latar belakang.
Orde lama dengan dikenal demokrasi terpimpinnya ala-Presiden Soekarno. Dengan model  kepemimpinan figur kuat dan  program yang lemah. Kepemimpinan yang kuat sampai mengangkat Presiden seumur hidup, mengalahkan konsep negara Hukum dalam UUD 45 itu sendiri.
Soeharto dengan model kepemimpinan program kuat figur lemah, jatuh dilengserkan program sendiri yang tidak tercapai, senjata makan tuan. Rakyat dibebani hutang  s/d sekarang ±  8 (delapan) juta per/ jiwa, sampai bayi baru lahir-pun dibebani hutang?  Program pembangunan dikenal dengan tinggal landas, menjadi tinggal kandas. Era Reformasi, transisi kepemimpinan, BJ. Habibie,  Gus Dur, Megawati, masih berupaya mencari pola implementasi konsep Negara Hukum.  NKRI lepas (Timor Leste) oleh kepemimpinan BJ. Habibie, sampai Gus DUR ada wacana menjual pulau untuk membayar hutang.
Setelah memulai program membayar hutang Luar Negeri, hutang mulai berkurang keburu kepemimpinan Megawati jatuh kalah dalam Pemilu 2004. Rakyat ternyata masih terkesima dengan figur dan bukan program. Figur Presiden Susilo Bambang Yudhojono masih dengan politik pencitraannya. Rakyat hanya diberi makan harapan-harapan program semata. Belum  kepada tarap implementasi program secara riil.
Di era Reformasi ini, dengan semangat  memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), seolah harapan besar sebuah “eufhoria” dipanggulkan  dipundak Pemerintah saat ini. Terwujudnya, konsep sebuah negara hukum untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat bakal tercapai. Konsep negara hukum berorientasi terwujudnya kesejahteraan rakyat ( Welfare state) menjadi impian dan  cita-cita bangsa.
UUD 45 dengan konsep negara hukum, merupakan hasil karya bentuk sebuah negara moderen. Namun, apakah negara hukum hanya sekedar  konseptual semata .  Bagaimanakah implementasi konsep negara hukum, antara Recht Idea dalam tataran  das sollen, dengan terwujudnya cita-cita kesejahteraan, sebagai implementasi empiris dalam tataran realitas das sein. Masih perlu kita pertanyakan kembali.  Realita jarak antara  harapan dengan  kenyataan, yakni tujuan negara hukum masih  bias, menjadi melenceng atau kehilangan arah dari tujuan kesejahteraan.
Isu terkini
Kenyataan secara empiris dalam perkembangan terakhir, isu publik munculnya kasus konflik agraria, Mesuji, Bima, Aceh, Papua. Akar permasalahan bangsa, tentang  konsep Negara Hukum, perlu kita pertanyakan kembali.  Konsep negara hukum masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Faktor kekuasaan, kepentingan politik, kepentingan individu/kelompok  masih mengalahkan kepentingan umum sesuai paham sosialistik, yang dianut paham cita-cita UUD 45. [6]
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurcholis Hidayat menyatakan hukum di Indonesia sudah tercederai. Hal tersebut dikatakan Nurcholis dalam diskusi catatan akhir tahun yang digelar di kantor LBH, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa (20/12/2011). "Kita mempertanyakan kembali negara hukum di Indonesia yang tercederai," katanya. Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum harus dikaji ulang. Pasalnya, dia menilai hukum yang ada di Indonesia tidak berjalan dengan semestinya. Dia mencontohkan maraknya aparat penegak hukum yang memberi sanksi pengusaha seenaknya. Selain itu wali kota, pengusaha dan polisi juga kerap menjadi calo tanah. "Harusnya jalankan putusan-putusan hukum (Indonesia sebagai negara hukum). Jangan ada oligarki politik berkawin dengan kekuasaan kehakiman yang korup," tegasnya.[7]
Jakarta - Siswa SD di Sang Hiang, Lebak, Banten, mesti meniti jembatan rusak untuk bersekolah. Para siswa SD ini harus menyambung nyawa sekadar untuk meraih ilmu. Kondisi ini pun disesalkan oleh DPR. Wakil Ketua DPR Bidang Kesra Taufik Kurniawan meminta Bupati setempat untuk patungan terlebih dahulu membangun jembatan yang rusak akibat banjir tersebut. "Tadi pagi juga melihat ada berita anak-anak SD sangat memprihatinkan mau berangkat sekolah harus meniti jembatan gantung yang sudah putus. Tolong di Banten Pak Bupati tanggap darurat. Urunan dulu deh," ujar Taufik kepada detikcom, Jumat (20/1/2012). Judul seakan Indonesia belum merdeka, tiada pemimpin.[8]

Sebagian contoh, opini publik, konsep negara hukum masih tergantung individu atau kepentingan kelompok, sangat dipengaruhi kekuasaan. Belum menyentuh untuk kepentingan kesejahteraan Rakyat. Masih ada kesenjangan sosial, pemarjinalan rakyat lemah secara terlembaga. Hukum sangat lemah terhadap kaum Pemodal/kaya, borjuis/penguasa, tetapi sebaliknya hukum sangat garang terhadap yang lemah.  Tidak ada keberpihakan hukum & keadilan bagi kaum lemah/marjinal.
Netralitas konsep idiologi  paham liberal - kapitalistik, sosialistik.  Tergantung kepada pemakainya (user).  Konsep negara hukum berlandaskan paham falsafah  ideologi Pancasila.  Ketergantungan kepada user,  yakni pemegang kekuasaan Eksekutif, Legislatif, & Yudikatif. [9]  Meskipun, kita tidak menganut konsep paham  pemisahan kekuasaan secara tegas dari masing-masing lembaga negara itu.  Menurut teori Montesquieu dengan konsep Trias Politica-nya,  tetapi salah satu indikator  tanggung jawab beban berhasil dan tidaknya konsep negara hukum Republik Indonesia, dalam perwujudannya berada  dibawah kewenangannya.
II.                  Pembahasan Kebijakan & Strategi.
Pada dasar landasan, tujuan negara hukum dalam Pembukaan UUD 45, ...” memajukan kesejahteraan umum...”,  UUD 45 itu sendiri yakni pasal 28-A ...”setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya...”. Dan konsep ekonomi, bagaimanakah yang dianut oleh UUD 45.  BAB XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan sosial, pasal 33.[10]
Jika diamati dari perspektif aliran ekonomi maka konsep negara kesejahteraan berada di “tengah” dimana negara mengakui mekanisme pasar ( play of the market forces ) yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan bersama ( social prosperity ) yang didorong oleh pemerintahan yang berkuasa ( politics and administration ).
Sekilas, konsep negara kesejahteraan mengandung intisari yang sama dengan konsep ekonomi pasar sosial ( soziale martkwirtschaft ) yang digagas oleh kaum progresif kerakyatan. Ide tersebut dibangun atas dasar ekonomi pasar yang kompetitif dimana inisiatif bebas setiap individu di bidang ekonomi yang dipilihnya secara bebas dijamin, dengan tetap mengandung “unsur” sosial yaitu adanya prakondisi kerangka kelembagaan yang menjamin persaingan yang ada sehingga pencapaian individu dalam seluruh bidang kemajuan masyarakat terjamin bersamaan dengan sistem perlindungan sosial untuk lapisan yang secara ekonomi lemah.[11]
Penegasan di dalam UUD 1945, inti tugas pemerintah suatu negara adalah membangun kesejahteraan rakyat.  Tujuan dan dasar negara sebagaimana tertuang pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945  disebutkan juga bahwa tujuan negara Indonesia antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kesejahteraan umum. Sedangkan sebagai landasan filosofi,  sila ke-5 dari Pancasila sebagai dasar negara adalah “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Penegasan tujuan dan dasar negara itu tidak memberi arti lain bahwa tugas pemerintah Indonesia adalah menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Maka jika amandemen  UUD 45 , menjadi UUD 2002, adalah intervensi asing, menyebabkan kehidupan bernegara mengarah kepada individualisme, materialisme, liberalisme, sehingga jauh dari masyarakat adil dan makmur. Karena dianggap amandemen  UUD 45 menjadi UUD tahun 2002,  telah melenceng dari tujuan negara.  Paham ideologi konstitusi liberalisme, yang berlandaskan teori hukum JOHN LOCKE, mengagungkan hak-hak individualisme (life, freedom, proprietary right) , bertentangan dengan paham ideologi Pancasila.[12]
Perlu langkah-langkah strategis, upaya kembali ke UUD 45. Sekelompok gerakan  yang menamakan “gerakan Revolusi Nurani”, Komite Nasional Penyelamat Pancasila & UUD 45 , Presidium Komisi Nasional yang dipimpin Alm. KH. Abdurrahman Wahid ( GUS DUR)  dkk. Dengan berbagai pendapat ahli melalui Dekrit, Restorasi Amandemen UUD 45 (Prof. Dimyati Hartono), Komisi Konstitusi  Independen (Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie).[13]
Strategi terwujudnya Negara hukum adalah pengejawantahan dari  kedaulatan eksternal dan internal bangsa itu sendiri.  Kedaulatan eksternal terjaganya, pilar NKRI merupakan salah satu pilar kita dalam berbangsa, di samping tiga pilar lainnya yaitu Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, jika empat pilar itu digali lebih dalam lagi maknanya maka akan menghasilkan empat hal yang turut menyokong bagi terealisasikannya kesejahteraan bangsa,  sebagai wujud kedaulatan internal. [14]
III.                Penutup
1.      Kesimpulan :
A.      Konsep Negara Hukum,  diatur dalam UUD 45,  ada 12 ciri penting prinsip negara, yakni : 1. Supremasi Hukum, 2.Persamaan dalam Hukum, 3.Asas Legalitas, 4. Pembatasan Kekuasaan, 5. Eksekutif Independen, 6, Peradilan bebas tidak memihak, 7.Peradilan Tata Usaha Negara, 8. Peradilan Tata Negara, 9. Perlindungan HAM, 10.Demokratis, 11.Sarana mewujudkan tujuan Negara, 12. Transparansi dan kontrol sosial.
B.      Amandemen  UUD 45 , menjadi UUD 2002, telah melenceng dari tujuan negara karena  intervensi asing, menyebabkan kehidupan bernegara mengarah kepada individualisme, materialisme, liberalisme, sehingga jauh dari tujuan masyarakat adil dan makmur, untuk kesejahteraan rakyat. Bertentangan dengan paham ideologi  Pancasila.
2.      Rekomendasi
Perlu langkah-langkah strategis, upaya kembali ke UUD 45. Dapat melalui berbagai  teknis pembentukan seperti,  Dekrit, Restorasi Amandemen UUD 45 , Komisi Konstitusi  Independen, Panitia Ad Hock MPR khusus menyiapkan Amandemen UUD 45.



[1] Dr.Marcus Lukman, SH, MH, Kuliah Teori Hukum & Konstitusi, Pasca Sarjana FH-UBHARA Surabaya, 16/1/2011.
[2] Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, Prinsip-prinsip Negara Hukum, http://www.indopos.co.id/index.php/berita-indo-rewiew/8299-konstitusi-dan-nkri-bagi-kesejahteraan-bangsa.html.
[3] Ibid.
[4]  Dr.Marcus Lukman, Sh, MH, Materi Kuliah Teori Hukum & Konstitusi, hal.30.
[5] Prof.Dr.H.Dahlan Thaib, SH, Msi. Dkk, Teori & Hukum Konstitusi, Pt.Raja Grafindo Persada, Cet.2011, hal,10.
[6] Op cit, Dr.Marcus Lukman, SH, MH, Kuliah Teori Hukum & Konstitusi, Pasca Sarjana FH-UBHARA Surabaya, 16/1/2011.
[9] Op cit, Dr.Marcus Lukman, SH, MH, Kuliah Teori Hukum & Konstitusi, Pasca Sarjana FH-UBHARA Surabaya, 16/1/2011.
[10] Op. Cit, Dr.Marcus Lukman, Sh, MH, Materi Kuliah Teori Hukum & Konstitusi, hal.20-24.
[11] Sonny Mumbunan, tulisan 2007,  negara hukum kesejahteraan - Penelusuran Google, 21/2/2012.
[12] Bernard L. Tanya, Kuliah Teori Hukum, Pasca Sarjana FH-UBHARA Surabaya, 2011.
[13] Op.Cit., Prof.Dr.H.Dahlan Thaib, SH, Msi. Dkk, Teori & Hukum Konstitusi, hal.146-147.
[14] Op cit, Dr.Marcus Lukman, SH, MH, Kuliah Teori Hukum & Konstitusi, Pasca Sarjana FH-UBHARA Surabaya, 16/1/2011.

0

Tambahkan komentar

Memuat